Senin, 04 Agustus 2014

iniGIS

iniGIS


PENERIMAAN NEGARA TERKAIT SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL

Posted: 03 Aug 2014 07:54 PM PDT

Menghadapi 100 hari terakhir Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan untuk dilakukan pengkajian terkait pembentukan Badan Penerimaan Negara. Tujuan pembentukan badan ini adalah terdapat badan tersendiri yang fokus mengelola penerimaan negara, demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ( antaranews.com ) . Seperti diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak selama ini selain berfungsi sebagai alat penerimaan negara juga memfungsikan sebagai pembuat kebijakan peraturan perpajakan dan peradilan atas sengketa perpajakan. Kajian tentang pembentukan Badan Penerimaan Negara ini memerlukan waktu yang lama, karena selain  rumit juga perlu adanya revisi terkait dengan peraturan-peraturan yang dampaknya berkaitan dengan badan negara lainnya, salah satu diantaranya adalah terkait dengan Badan Negara yaitu Bakorsutanal. Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini adalah PP nomor 57 tahun 2007 yaitu terkait PNBP pada Badan Bakorsutanal. PP 57 tahun 2007 ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan pemetaan nasional. Jenis PNBP pada Bakorsutanal meliputi :

  1. Penjualan produk dan hasil survei
  2. Jasa Survei dan Pemetaan

Pentingnya pembentukan badan tersendiri terkait pajak ini juga telah disampaikan  oleh beberapa tokoh penting diantaranya yaitu :

Rizal Djalil(Ketua BPK)

"Silakan tulis besar-besar, saya setuju pajak itu harus menjadi badan tersendiri. Mengapa? Porsi penerimaan negara pada sektor pajak lebih dari 80 persen, tapi masih di bawah satu departemen…"(tempo)

Armida Alisjahbana (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas )

" Kementerian Keuangan sedang mengkaji pembentukan badan penerimaan negara. badan tersebut nantinya akan bertanggung jawab penuh sebagai mesin penerimaan negara.Ini isu yang sangat penting dan mendesak bagaimana meningkatkan penerimaan negara, khususnya perpajakan,”( binis.news.viva.co.id).

 Sri Adiningsih (Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM)

"Dengan menempatkan Ditjen Pajak langsung di bawah presiden. Kalau sistem perpajakan direformasi dan Ditjen Pajak diberi kewenangan serta otonomi yang lebih besar, kerjanya akan lebih optimal"(kabar3.com)

LIRA (LSM)

“Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai keluar dari Kemenkeu untuk selanjutnya menjadi badan penerimaan negara yang berkonsentrasi untuk mengurusi penerimaan negara" (Okezone)

Faisal Basri (pengamat ekonomi UI)

“Sebaiknya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dimasukkan dalam lembaga tersendiri yang independen dan dijauhi dari politisasi dengan gaji yang lebih proporsional”(Antaranews.com)

Pembentukan Badan Penerimaan Negara ini semoga bisa segera terlaksana pada masa pemerintahan yang baru, mengingat target APBN dari sektor pajak terus meningkat dari tahun ke tahun.

 

Bp 86