Selasa, 05 Agustus 2014

iniGIS

iniGIS


PENGADILAN PERTANAHAN HARAPAN BARU KEADILAN AGRARIA INDOENESIA

Posted: 05 Aug 2014 01:58 AM PDT

Rencana pembentukan Pengadilan Pertanahan di Indonesia sebagaimana diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan Tahun 2014 ini layak untuk diapresiasi. Sudah menjadi kebutuhan yang mendesak adanya kepastian hukum atas pengelolaan tanah di Indonesia. Pembentukan Pengadilan Pertanahan ini sebagai jawaban para pencari keadilan dalam konteks sengketa terkait tanah.

Sebagaimana pengadilan-pengadilan khusus lainnya seperti Pengadilan Pajak, Pembentukan pengadilan pertanahan juga memerlukan kajian yang komprehensif, karena ini menyangkut banyak aspek, tidak saja terkait dengan badan peradilannya saja, namun juga terkait dengan badan-badan lain yang bersinggungan dengan pertanahan, diantaranya adalah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ( MAPPI ).Disamping itu terkait dengan berpindahnya pemungutan pajak bumi dan Bangunan serta Bea perolehan  hak tanah dari kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak ke Pemerintah Daerah, tentu pembentukan badan pengadilan pajak harus mensinergikan dengan badan-badan terkait lainnya.

Yang perlu diperhatikan juga bahwa, Hakim-hakim yang nantinya menangani perkara di Pengadilan Pertanahan tentunya tidak harus menyandang gelar Sarjana Hukum. Hal ini bisa mencontoh pada Pengadilan Pajak yang ada, selain hakim yang bergelar Sarjana hukum , juga terdapat hakim yang bergelar Sarjana Ekonomi atau Akuntan, karena dalam sengketa perpajakan selain diperlukan keilmuan hukum juga akuntansi dan keuangan. Sehingga nantinya hakim-hakim dipengadilan pertanahan bisa juga mengambil dari Sarjana Pertanahan, Sarjana Geodesi, Sarjana Geografi, dll.

Disamping itu, sebagai perlu kiranya apakah nantinya pengadilan pajak ini memiliki jenjang seperti pengadilan umum yaitu terdapat pengadilan tingkat pertama ( Pengadilan Negeri ) , Pengadilan tingkat kedua ( pengadilan tinggi ) atau hanya sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang memutus sengketa di bidang pertanahan. Kalau merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir, maka akan banyak sekali perkara yang menumpuk di pengadilan pertanahan. Permasalahan-permasalahan sederhana atau bersifat administrastif seperti misalnya salah tulis nama,alamat di sertifikat bisa diselesaikan di tingkat Badan Pertanahan Nasional. Saya kira perlu dilakukan studi banding pada Badan peradilan perpajakan, dimana selain terdapat Pengadilan Pajak juga terdapat institusi tingkat pertama yang menyelesaikan sengketa perpajakan di tingkat Pemerintah Daerah mapun di Direktorat Jenderal Pajak.

 

Bagus Pamungkas. BB86.